Satgas Covid-19 Sumut Fasilitasi Swab Tahanan Sebelum Dikirim ke Lapas/Rutan 

Satgas Covid Sumut Fasilitasi Swab Tahanan Sebelum Dikirim ke Lapas/Rutan 

Topmetro.news Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Utara siap memfasilitasi tes swab bagi tahanan yang akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Kemenkumham Sumatera Utara. Hal itu menyusul kasus over kapasitas tahanan di rumah tahanan kepolisian (RTP) di Sumut.

Demikian menjadi kesimpulan dalam rapat koordinasi (Rakor) Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejati Sumut dan Satgas Covid 19 Sumut, di Gubernuran Sumut, Medan, Kamis (12/11/2020).

Rapat itu sendiri dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Sementara dari Satgas Covid 19 Sumut, hadir Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid. Lalu Kabid Pembinaan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut M Tavip, perwakilan Polda Sumut dan Kejati Sumut.

Dalam rapat tersebut, Abyadi menyebutkan, kendati sudah berstatus inkrah, ada banyak tahanan sejak Maret 2020 lalu, tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Hal itu berdampak, jumlah tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) terus menumpuk.

“Intinya Gugus Tugas siap membantu,” ungkap Sekretaris Satgas Covid 19 Sumut, Arsyad Lubis, dalam rapat yang berlangsung di Gubernuran.

Rapat tersebut merupakan inisiasi Ombudsman Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu. Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Surat Sebagai Alasan

Kakanwil Kemenkumham Sumut, diwakili Kabid Pembinaan M Tavip mengaku, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan Kemenkumham menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.

Lalu pada 25 Agustus lalu, Kemenkumham Sumut telah menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima. Namun, Kemenkumham Sumut sampai saat ini belum ada menerima pengiriman tahanan sebab mencegah penyebaran Covid-19.

“Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, kami siap menerimanya,” terang Tavip.

Hanya saja, sambung Tavip, Kemenkumham Sumut tidak mempunyai biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di Lapas dan Rutan.

Pada rapat koordinasi tersebut, terungkap bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah. Namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid 19 Sumut. Untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan.

“Hasil rapatnya tadi jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan di swab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi,” paparnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment